Pelayanan Desa
🧾 Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Syarat:
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
Fotokopi KTP suami & istri
Surat keterangan pindah (jika dari luar desa)
Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan
Proses:
Ajukan berkas ke kantor desa.
Verifikasi data oleh petugas.
KK diterbitkan melalui Dinas Dukcapil.
⚰️ Akta Kematian
Syarat:
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter/RT/RW
Fotokopi KK & KTP almarhum
Fotokopi KTP pelapor
Proses:
Berkas diserahkan ke kantor desa.
Desa meneruskan ke Dukcapil.
Akta kematian diterbitkan.
👶 Akta Kelahiran
Syarat:
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Fotokopi KK & KTP orang tua
Fotokopi buku nikah orang tua
Proses:
Lengkapi berkas dan ajukan ke kantor desa.
Data diverifikasi.
Akta kelahiran diproses di Dukcapil.
💳 KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Syarat:
Sudah memiliki NIK yang terdaftar
Smartphone Android/iOS untuk instal aplikasi IKD
Email & nomor HP aktif
Proses:
Datang ke kantor desa untuk aktivasi.
Petugas bantu registrasi ke aplikasi IKD.
KTP digital langsung aktif di smartphone.
