Pelayanan Desa

🧾 Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Syarat:

Fotokopi buku nikah/akta perkawinan

Fotokopi KTP suami & istri

Surat keterangan pindah (jika dari luar desa)

Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan

Proses:

Ajukan berkas ke kantor desa.

Verifikasi data oleh petugas.

KK diterbitkan melalui Dinas Dukcapil.

⚰️ Akta Kematian

Syarat:

Surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter/RT/RW

Fotokopi KK & KTP almarhum

Fotokopi KTP pelapor

Proses:

Berkas diserahkan ke kantor desa.

Desa meneruskan ke Dukcapil.

Akta kematian diterbitkan.

👶 Akta Kelahiran

Syarat:

Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

Fotokopi KK & KTP orang tua

Fotokopi buku nikah orang tua

Proses:

Lengkapi berkas dan ajukan ke kantor desa.

Data diverifikasi.

Akta kelahiran diproses di Dukcapil.

💳 KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Syarat:

Sudah memiliki NIK yang terdaftar

Smartphone Android/iOS untuk instal aplikasi IKD

Email & nomor HP aktif

Proses:

Datang ke kantor desa untuk aktivasi.

Petugas bantu registrasi ke aplikasi IKD.

KTP digital langsung aktif di smartphone.