AKTIF
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang ada di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. BPD bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan masukan atau persetujuan terhadap rancangan peraturan desa, dan mengawasi pelaksanaan keputusan kepala desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan keberadaan BPD, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih partisipatif dan transparan, karena suara warga desa dapat tersampaikan melalui lembaga ini.
